Banjarmasin, –
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor akhirnya resmi menerbitkan aturan terkait operasional taksi online berbasis aplikasi melalui Pergub Nomor 6 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur kuota taksi online yang boleh beroperasi dengan sistem pembagian zona.
Dalam pergub ini Pemprov Kalsel memberikan kuota taksi online kepada perusahaan operator sebanyak 938 armada, “berbeda dari daerah lain di Kalimantan Selatan akan dibagi dalam tiga zona, yakni zona 1 Banjar Bakula, zona 2 Banua Anam, serta zona 3 Tanah Bumbu dan Kotabaru dengan kuota 938 armada”, kata Kadis Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah saat memimpin rapat sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan sektor perhubungan tahun 2019, Rabu (31/1).
Ditambahkan Rudi, Pergub sudah ditandatangani pada 26 Januari lalu dan siap untuk disosialisasikan khususnya kepada para supir taksi online dan konvensional yang selama ini kerap berkonflik.
Selain itu penetapan tarif batas atas dan batas bawah juga sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan, “selain kuota, juga diatur batas bawah Rp3.700 per kilometer dan batas atas Rp6. 500 per kilometer,” tambahnya.
Awal pekan lalu ratusan supir taksi online menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Demo 291 di sekitar Monas – Jakarta Pusat untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang dinilai tidak bersikap netral.
Aksi digelar serentak oleh sejumlah daerah yang menjadi basis taksi online kecuali Banjarmasin yang membatalkan aksi untuk menjaga situasi, setelah adanya konflik dengan supir taksi kuning yang sempat menyisir keberadaan taksi berbasis aplikasi di Banjarmasin. MC Kalsel/rmd