Pernyataan itu disampaikan Kapolda Kalimantan Selatan Rahmat Mulyana, usai memusnahkan barang bukti Narkoba berupa 14.000 butir lebih Ekstasi dan hampir 190 gram Sabu di halaman Mapolda pada Senin siang (29/01). Proses pemusnahan barang bukti Narkoba, hasil pengungkapan Desember 2017 hingga pertengahan Januari 2018 itu, juga disaksikan Kapala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta Kakanwil Bea Cukai Banjarmasin, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Pemusnahan ini juga disaksikan belasan tersangka kasus Narkoba, yang menjadi pemilik barang bukti tersebut.
Kepada wartawan, Kapolda Kalimantan Selatan Rahmat Mulyana menjelaskan, pemusnahan barang bukti Narkoba harus segera dilakukan. Kebijakan itu untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan. Seperti hilangnya barang bukti, atau kekhawatiran barang bukti justru beredar kembali di wilayah Kalimantan Selatan. Oleh karena itu menurut Rahmat Mulyana, prosesi pemusnahan ini dihadiri pula oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kalimantan Selatan. Hal ini untuk memastikan mereka mengetahui jumlah barang bukti yang sebenarnya. Sehingga pada proses Peradilan atau Persidangan nanti, hanya diperlukan barang bukti secukupnya.
Diantara barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdapat Narkoba hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel di bandara Syamsudin Noor, pada pertengahan Januari 2018 lalu. Salah seorang tersangka yang berhasil diamankan di Bandara Syamsudin Noor mengaku, sudah sering berhasil membawa barang haram itu masuk ke wilayah Kalimantan Selatan, melalui jalur udara. Namun baru kali ini dia bernasib apes, dan tertangkap pihak Kepolisian. (RIW/RDM)