Kalsel Masih Sasaran Utama Peredaran Narkoba

Kapolda Kalsel, Brigjen Rachmat Mulayana bersama Kepala BNNP Kalsel, serta perwakilan Kajati dan BPOM di Banjarmasin (11/1) memusnahkan barang bukti narkoba dan obat terlarang hasil tangkapan sejak bulan Desember 2017 hingga awal Januari tahun ini, di halaman kantor Mapolda Kalsel. Kapolda mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan badan BNNP untuk melakukan pencegahan guna menekan masuknya barang haram narkoba ke wilayah hukum Kalimantan Selatan.MC KalSel/rmd

Banjarmasin,-

Sebanyak 900 gram lebih narkotika jenis sabu, 1700 butir lebih ekstasi dan 257.000 butir lebih obat daftar G dimusnahkan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan,  Badan Narkotika Nasional Provinsi,  Kejaksaan Tinggi dan Balai Besar Pom di Banjarmasin (11/1).

Besarnya tangkapan selama satu bulan lebih itu menurutnya cukup ironis,  yang membuktikan masih tingginya permintaan terhadap obat-obatan terlarang.  Hal itu juga mengindikasikan Kalimantan Selatan yang masih menjadi sasaran utama para pengedar dan bandar besar narkoba yang beberapa di antaranya diduga beroperasi melalui lapas. “Ini yang harus kita fikirkan bersama, kenapa pengendalian pengedaran narkoba malah melalui lapas”, ucap Kapolda Kalsel Brigjend Rachmat Mulyana.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan yang dilakukan sejak bulan Desember 2017 hingga awal Januari tahun ini dalam rilis resminya  Kapolda Kalimantan Selatan, Rachmat Mulyana mengungkapkan sejumlah tersangka berada di bawah kendali yang sama  meskipun dengan jaringan yang berbeda-beda. “Mudah-mudahan sinergi dengan BNNP Kalsel, kita bisa menekan lagi peredaran narkoba khususnya sabu-sabu”, tambah Kapolda Kalsel.

Dalam pemusnahan tersebut juga dihadirkan 35 tersangka dari 28 kasus  yang terjadi selama satu bulan terakhir.  Kasus paling banyak didominasi oleh obat daftar G  meskipun hasil tangkapan tergolong kecil  dan bukan berasal dari bandar besar,  Rachmat menambahkan  pihaknya terus berkoordinasi dengan badan narkotika nasional Provinsi  untuk melakukan pencegahan guna menekan masuknya barang haram narkoba ke wilayah hukum Kalimantan Selatan. MC Kalsel/rmd

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan