Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalsel menyerahkan berkas laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2017, kepada para kepala daerah sekitar Kalsel.
Untuk Kota Banjarmasin, LHP tersebut diterima langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor BPK perwakilan Kalsel itu, dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda.
Menurut Rudy Resnawan, audit yang dilaksanakan BPK terhadap laporan keuangan daerah itu sesuai dengan amanat dari UU. Oleh karena itu, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib untuk ditindaklanjuti. Tak hanya itu, Rudy juga mengimbau agar para anggota DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap hasil tindak-lanjut tersebut.
“Audit itu bukan untuk mencari kesalahan tetapi untuk perbaikan keuangan yang telah digunakan, agar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (15/12).
Ia juga berpesan, kepada seluruh kepala daerah agar menginstruksikan SKPD di lingkup kerjanya masing masing, untuk segera menyelesaikan tindak-lanjut hasil laporan tersebut.
“Bila tindak ditindaklanjuti, akan selalu dikejar oleh BPK. Karena itu saya harap semua tindak-lanjut tersebut diselesaikan, apalagi Kalsel telah dua kali mendapat opini WTP untuk kategori seluruh kabupaten dan kotanya WTP,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Kepala BPK perwakilan Kalsel Didi Budi Satrio menjelaskan, BPK melakukan pemeriksaan atas prioritas pembangunan dalam RPJM 2015-2019, yang menjadi fokus dalam strategi pemeriksaan.
Melalui pemeriksaan yang berkesinambungan pada fokus pemeriksaan tersebut, diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan pendapat yang dapat mendorong keberhasilan pembangunan nasional.
“Secara umum hasil pemeriksaan BPK menunjukan ada 3 entitas yang menunjukan permasalahan, diantaranya masih terdapat kekurangan volume atas sejumlah paket pekerjaan fisik infrastruktur, kemudian keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, dan paket pekerjaan yang terindikasi kontrak kritis, serta dokumen pengadaan e-purchasing yang tidak lngkap,” jelasnya.
Pada dasarnya, lanjutnya, Pemprov Kalsel dan seluruh kabupaten kotaa, telah melakukan sejumlah upaya dan keberhasilan yang telah dicapai sebagaimana yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Selanjutnya ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan menunjukan masih terdapat sejumlah kelemahan yang harus diperhatikan dan diperbaiki.
Dengan adanya kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut, dan BPK telah memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan, diharapkan pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya selambat lambatnya 60 hari, sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.(humpro-bjm) (scw)