“Penyampaian draf secara global Raperda ini melalui uji publik dengan narasumber Hadin Muhjad Dosen ULM, Erfa Redhani Dirut IndePemda, Darul Huda Mustaqiem Peneliti PARANG Unlam dan Ahmad Fikri Hadin Dosen Hukum Tata Negara FH ULM”.
Banjarmasin, pelaksaan uji publik bertempat di ruang rapat paripurna pada Kamis (7/12) dihadiri 100 peserta dari mahasiswa dan perwakilan masing masing partai politik, Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Heri Purwanto kepada wartawan menilai adanya Peraturan Daerah ini sangat penting untuk menindak tegas mulai para pengguna pil Zenith hingga pengedarnya, karena selama ini dalam aturan Undang Undang Kesehatan hanya menjerat pengedar, sedangkan pemakainya sebagai saksi.
Sementara itu Anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, uji publik Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Psikotropika dan Zat Adiktif, untuk menekan angka jumlah baik pemakai dan pengedar pil Zenith yang semakin marak di Kota Banjarmasin, bahkan kondisinya saat ini disebut darurat pil haram karena penggunanya mulai anak – anak usia produktif hingga lansia.(NHF/RDM)