“DPRD Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sepakat mengusulkan dua Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun 2017.”
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan H. Rosehan Noor Bahri mengungkapkan kedua Raperda inisiatif eksekutif tersebut yaitu Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda Pengelolaan Air dalam Tanah. Rencananya akan dibahas dalam bulan ini dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Sehingga tidak ada hutang kinerja pada tahun depan yang mempengaruhi proses pembentukan peraturan daerah 2018. Terkait masih adanya Raperda yang belum difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, H. Rosehan Noor Bahri berkilah masalah tersebut di luar dari kewenangan legislatif yang hanya bertugas untuk mengawal jalannya proses pembentukan peraturan. (NRH/RDM)