Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial di Ruang Rapat H. Maksid Kantor Setda Prov. Kalsel, Kamis (23/11).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Prov. Kalsel, Gusti Burhanuddin mewakili Gubernur Kalsel.
Menurutnya, dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak, ada beberapa aspek yang perlu kita ketahui dan kita pelajari untuk memperhatikan kondisi, situasi, permasalahan dan penanganan konflik yang terjadi di daerah kita.
dengan lahirnya Peraturan Presiden ini dengan jelas disebutkan bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan.
“Oleh karena itu sebagai bagian dari Pemerintah Daerah kita wajib melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan tersebut” tegasnya.
Ia berharap melalui Sosialisai ini dapat menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman kita terutama terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial.
Dikesempatan yang sama Kabag Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Hj. Yatimah mengungkapkan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman kepada para peserta tentang upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial dan memberikan pemahaman kepada para peserta dalam upaya perlindungan anak dengan cara memberikan pengetahuan tentang bagaimana pola atur anak yang benar.
“Selain itu juga dalam melaksanakan kegiatan rencana aksi daerah tim terpadu penanganan konflik sosial Prov. Kalsel Tahun 2017” ungkapnya.
Peserta Sosialisasi ini diikuti sebanyak 50 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Prov. Kalsel yang mempunyai anak usia dibawah 18 tahun. MC Kalsel/Ar