Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Kalimantan Selatan menggelar Workshop Evaluasi Jabatan Dalam Rangka Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Banjarbaru, Rabu (21/11).
Direktur Kompensasi ASN BKN Pusat, Wakiran mengatakan pada dasarnya evaluasi jabatan adalah kegiatan menimbang dan memberi bobot pekerjaan jabatan dengan menggunakan tolok ukur yang ditetapkan lebih dulu, yang dilakukan dengan membandingkan berat atau ringannya semua pekerjaan jabatan yang ada.
Problematika sistem kompensasi PNS secara umum adalah tidak adil baik secara internal maupun eksternal. “Seseorang yang bekerja dengan resiko, kompleksitas, bobot tinggi serta tanggung jawab besar, tidak mempengaruhi pengasilan kita. Selama ini penggajian hanya berdasarkan pangkat,” kata Wakiran.
Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 Pasal 46, pangkat mengalami pergeseran makna, dari semula pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan “tingkat seseorang” PNS menjadi “tingkatan jabatan” berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Sehingga diharapkan evaluasi jabatan dapat menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, dan pembayarannya sesuai dengan pencapaian kinerja PNS yang bersangkutan.
Ia melanjutkan, kiranya kebijakan TPP ini akan dapat diimplementasikan ke seluruh instansi pusat dan daerah. (Dha)