Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan Negara, pengelolaan keuangan Negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara adalah dengan melakukan pemeriksaan oleh suatu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Guna menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Semester I BPK Tahun 2017, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Fokus Grup Diskusi Komite IV di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman di Banjarbaru, Selasa (21/11).
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali mengatakan pelaksanaan FGD ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah opini yang disampaikan BPK benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
“Selain itu, guna memperoleh masukan mengenai kendala dan usulan dalam pelaksanaan tindak lanjut temuan-temuan BPK, serta masukan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara,” kata Ayi.
Di Kalsel sendiri terdapat 14 entitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang harus diperiksa, terdiri dari 1 LKPD Provinsi, 2 LKPD Kota dan 11 LKPD Kabupaten.
Kegiatan ini juga diisi pemaparan materi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan semester I BPK Tahun 2017 dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Inspektur Provinsin Kalsel, Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel serta Akademisi Universitas Lambung Mangkurat. (Dha)