Untuk meningkatkan disiplin kerja pada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsa Kalsel sekaligus mewujudkan Sumber Daya Aparatur Daerah yang professional untuk menghasilkan kinerja yang maksimal maka Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel mengadakan acara Sosialisasi uji coba e-absen online pada dinas dan badan lingkup Pemprov Kalsel, yang di selenggarakan di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika, Banjarbaru, Senin (20/11).
Sistem Absensi Online ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, terutama Pasal 3 ayat 11 “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja“.
Sehubungan dengan itu Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kalsel mengundang seluruh Kepala dinas dan badan lingkup Pemprov Kalsel beserta admin kepegawaian.
Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kalsel, H Hawari yang juga sambil menjelaskan beberapa gambaran mengenai aturan-aturan Sistem Absensi Online yang nantinya akan segera diterapkan secara bertahap di seluruh SKPD di Lingkungan Pemprov Kalsel.
“Bagi pegawai atau oknum yang ditemukan dan terbukti melanggar peraturan sistem absensi online, seperti tingkat kehadiran yang kurang, tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, keluar kantor tanpa izin, dan pengrusakan/penghilangan Perangkat Mesin Absensi (PMA), nantinya akan dikenai punishment atau sanksi hukuman disiplin yang bisa berakibat kepada pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, bahkan bisa sampai diturunkan pangkatnya“, ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kalsel, H Hawari dalam penjelasannya tentang mekanisme Sistem Absensi Online yang berlaku di lingkungan Pemprov. Kalsel.
Oleh karena itu harapan dengan diberlakukannya Sistem Absensi Online di seluruh lingkungan ASN Prov. Kalsel nanti, terciptanya kesadaran individual tentang pentingnya tata tertib/ketaatan, juga mendorong ASN untuk lebih produktif dalam mencapai sistem karir maupun prestasi kerja dan tentunya lebih menghargai waktu dan menjaga kedisipinan jika tidak ingin terkena sanksi. MC Kalsel/Scw