Senin (20/11), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Gubernur menjelaskan 2 rancangan peraturan daerah, salah satunya adalah tentang pemberdayaan dan perlindungan anak.
Salah satu urusan yang diamanahkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kepeda pemerintah Provinsi adalah melaksanakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam rangka melaksanakan urusan tersebut, tanggung jawab pemerintah daerah meliputi 6 sub urusan yang harus dilaksanakan, yaitu terkait Peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas berkeluarga, penyelenggaraan sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak.
Dapat disampaikan sebelumnya telah memiliki 2 peraturan daerah yang mengatur urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu peraturan daerah nomor 5 tahun 2009 tentang pengarusutamaan gender, dan peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang penyelengaraan perlindungan anak.
Namun kedua peraturan daerah belum mengakomodasi keseluruhan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Melalui peraturan daerah tersebut diharapkan akan terwujudnya setidaknya 5 hal, diantaranya kesetaraan gender, terpenuhinya hak perempuan dan anak, menurunnya angka tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatnya kualitas keluarga, meningkatnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terwujudnya koordinasi, kerja sama, dan keterpaduan antar unsur pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak. Mc Kalsel/Rns