Biro Hukum Setda Prov. Kalsel menggelar acara Sosialisasi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, Rabu (15/11).
Gubernur Kalimantan Selatan dalam sambutan tertulisnya yang di sampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, A. Fyadayeen mengatakan lahirnya UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menunjukkan kesungguhan bangsa kita dalam melakukan perlindungan terhadap anak terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Oleh karena itu keberadaan undang – undang tersebut tentu saja menjadi harapan bagi kita semua agar anak – anak yang berhadapan dengan hukum bisa dilaksanakan dengan sebaik – baiknya, pemenuhan terhadap hak – hak mereka harus dipenuhi dengan wajar,” ucapnya.
Menurutnya juga kita harus berupaya menghasilkan agar tidak ada perlakuan yang salah terhadap anak yang sedang berhadapan dengan hukum sehingga mereka juga tetap memiliki kesempatan untuk hidup, tumbuh berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
Saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini mudah –mudahan kita memiliki pemahaman dan persepsi yang sama terhadap UU sistem peradilan pidana, sehingga UU ini berfungsi secara efektif dan mampu memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum
Di kesempatan yang sama Kabag Evaluasi Hukum dan HAM, Hj Rita Ariani dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini untuk memberikan dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman kepada para peserta mengenai UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi tentang perlindungan hukum bagi anak yang bermasalah dengan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini dikuti 50 peserta yang berasal dari SKPD lingkungan Provinsi Kalsel, para guru di lingkungan Prov.Kalsel dan instasi vertikal serta organisasi masyarakat. (tgh)