Rancangan Peraturan Daerah Tentang Revolusi Hijau

Rapat paripurna DPRD Prov Kalsel ke-33, Senin (13/11) dengan agenda tanggapan Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 Raperda yaitu pembentukan perusahaan umum Sebuku Bergerak dan revolusi hijau dihadiri sebanyak 33 anggota dewan. Pada kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Sekda Prov kalsel, Abdul Harris Makkie. Mc Kalsel/Rns.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Senin (13/11), Abdul Harris Makkie selaku Sekda Prov Kalsel membacakan tanggapan Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang salah satunya adalah tentang Revolusi Hijau.

Partai Demokrat, PKS dan juga PDIP meminta agar pemerintah daerah mengantisipasi tumpang tindih peraturan daerah nomor 7 tahun 2017. Terdapat situasi yang khusus yang belum diatur dalam peratuan tersebut sehingga diperlukan penguatan pengaturan, khususnya untuk memayungi kegiatan dalam rangka melaksanakan gerakan penghijauan secara besar-besaran.

Dari berbagai aspek, dan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Kalsel, termasuk para pemegang izin/hak dalam kawasan hutan.

Salah satu aspek yang menonjol dari revolusi hijau adalah mendorong terwujudnya pembangunan hutan berbasis masyarakat yang akan dibarengi dengan peningkatan dan mengembangkan industri kehutanan pasca panen.

“Revolusi” berdasarkan pengertian dalam kamus besar bahasa indonesia, memiliki makna salah satunya adalah perubahan yang cukup mendasar di suatu bidang. Sedangkan kata “Hijau” atau “Green” untuk tataran internasional merupakan istilah atau terminologi yang digunakan untuk menyebutkan suatu kondisi yang ramah lingkungan.

Berangkat dari makna tersebut maka Revolusi Hijau secara sederhana bermakna suatu gerakan untuk melakukan perubahan secara mendasar terhadap perilaku masyarakat Kalimantan Selatan dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup ideal, sebagaimana diamanahkan dalam pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan