Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah “Sebuku Bergerak”

Sekda Prov Kalsel, Abdul Haris Makkie menghadiri rapat paripurna DPRD Prov Kalsel pada Senin (13/11) dengan agenda tanggapan Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 Raperda yaitu pembentukan perusahaan umum Sebuku Bergerak dan revolusi hijau. Mc Kalsel/Rns

Senin (13/11), DPRD Prov Kalsel kembali mengadakan rapat paripurna dengan agenda tanggapan Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 Raperda yaitu pembentukan perusahaan umum Sebuku Bergerak dan revolusi hijau yang dihadiri oleh Sekda Prov kalsel, Abdul Harris Makkie.

Nama “Sebuku Bergerak” yang telah ditetapkan mengandung makna dari hasil bumi Pulau Sebuku, kita bergerak membangun Kalimantan Selatan. Sehingga secara filosofis dalam koridor pembangunan daerah, didalam kata bergerak terkandung makna yang positif, yaitu semangat melakukan segala hal untuk kemajuan.

Badan usaha milik daerah yang akan dibentuk adalah perusahaan umum daerah. Sesuai dengan ketentuan pasal 334 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perusahaan umum daerah adalah badan usaha miik daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

Mengenai permodalannya, akan ditanggung kontraktor kontrak kerjasama, sehingga penyertaan modal untuk mendirikan perusahaan umum daerah tersebut tidak diperlukan penyetoran.

Sedangkan mengenai dokumen analisis investasi sebagai kelengkapan pendirinya, pemerintah daerah bekerja sama dengan tim ahli dari fakultas ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dalam penyusunannya. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan