Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Undang-Undang No 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, Kamis (9/11).
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Kalsel, Siswansyah mewakili Gubernur Provinsi Kalsel.
Dalam kesempatannya Siswansyah menekankan untuk menjaga kondisi di kalsel untuk tetap kondusif agar tidak terjadi konflik sosial.
“Ada beberapa hal yang dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, diantaranya perbedaan adat istiadat, sengketa lahan, dan juga berita sara” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kabag Evaluasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Rita Ariayani mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman pada aparatur di lingkungan Pemprov Kalsel dan Ormas tentang UU No 7 Tahun 2012.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran aparatur lingkup Pemprov Kalsel dan Ormas dalam penanganan serta pencegahan konflik sosial di daerahnya” tuturnya.
Sosialisas UU No 7 Tahun 2012 ini diikuti oleh 40 orang peserta dari SKPD Pemprov Kalsel, LSM dan Ormas. MC Kalsel/Jml