Hingga saat ini, elpiji tabung hijau masih sulit ditemukan di tingkat pengecer, di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan. Jikapun ada, harganya dapat mencapai Rp 30.000 per tabung, atau sangat jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, di angka Rp 17.500 per tabung. Kondisi ini tentunya sangat menyulitkan masyarakat, khususnya dari kalangan tidak mampu dan pengusaha mikro, yang sangat bergantung pada elpiji 3 kilogram ini.
Melihat kondisi ini, maka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor akhirnya mengeluarkan surat edaran berupa himbauan kepada para PNS lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk tidak membeli elpiji bersubsidi. Surat edaran ini sejalan dengan peraturan menteri ESDM nomor 26 tahun 2009, yang pada intinya menyatakan bahwa elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Dengan adanya surat edaran ini, Gubernur berharap penjualan elpiji subsidi menjadi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Pada surat edaran Gubernur tertanggal 23 Oktober 2017 tersebut, terdapat 3 golongan masyarakat yang dilarang membeli elpiji bersubsidi. Yakni PNS Pemprov Kalimantan Selatan, pengusaha selain usaha mikro dengan kekayaan bersih di atas 50 juta rupiah, serta masyarakat umum dengan penghasilan di atas Rp 1.500.000 per bulan.(RIW/RDM)