“Supir taksi dalam jaringan (daring) atau online diminta untuk segera menindaklanjuti peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).”
Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri – PM Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan – PM Nomor 26 Tahun 2017. PM 108 tersebut telah disahkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada 24 Oktober lalu. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdiansyah mengatakan PM Nomor 108 Tahun 2017 tersebut akan berlaku mulai 1 November mendatang. Dalam hal ini, supir taksi online diberikan waktu selama tiga bulan untuk memenuhi persyaratan sesuai aturan baru tersebut. Oleh karena itu, Rusdiansyah berharap para supir taksi online di Kalsel agar mengurus perizinan sesegera mungkin. Ke depan / diharapkan nantinya tidak ada lagi judicial review terhadap aturan baru ini sehingga permasalahan taksi online tidak berlarut-larut. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 yang merupakan hasil revisi Peraturan Menteri Nomor 26 tentang angkutan online yang 14 pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 22 Agustus 2017 lalu. Adapun Peraturan Menteri Nomor 26 terdiri dari 10 Bab dan 88 pasal dimana peraturan yang paling membedakan dari aturan yang dibatalkan adalah stiker, asuransi dan sim umum. Selain itu, pemerintah juga memiliki poin aturan lainnya yaitu agrometer taksi, tarif batas atas-bawah, wilayah operasi, kuota, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). (NRH/RDM)