PERNIKAHAN ANAK DI KALSEL, TINGGI

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah seusai rapat bersama Komisi IV DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (26/10).

“Sebanyak 20 persen dari jumlah pernikahan di Kalimantan Selatan diklaim dilakukan anak di bawah umur atau tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Perkawinan yang membatasi usia mempelai perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.”

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah mengatakan faktor pendorong terjadinya pernikahan dini tersebut, diantaranya faktor ekonomi dan budaya di daerah setempat. Salah satunya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian keluarga seperti yang terjadi pada sejumlah kasus. Selain itu, kasus pergaulan bebas juga turut menyumbang peningkatan jumlah pernikahan dini yang mengharuskan anak dinikahkan sebelum memasuki usia yang ditetapkan Undang-Undang Perkawinan. Husnul menilai pernikahan usia anak ini juga berdampak pada tingginya angka perceraian yang selama 20 tahun terakhir didominasi oleh pasangan muda dan  mengakibatkan tingginya angka kematian ibu melahirkan. Sehingga kondisi ini harus segera diatasi dengan beragam upaya ekstra semua pihak.(NRH/RDM)

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan