Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Raperda Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Lokal penting di terapkan di kota Banjarmasin.
“Dua Raperda ini merupakan insiatif Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin untuk mengantisipasi setiap tahun selalu meningkat angka perceraian dan mengatur tenaga kerja yang ditempatkan jangan tenaga asing namun mengutamakan tenaga lokal”.
Selama ini belum ada payung hukum mengatur untuk menciptakan suatu keluarga yang tentram dan damai, dengan demikian Ketua Badan Pembuatan Daerah DPRD Kota Banjarmasin, Noval dihadapan wartawan mengatakan saat berlangsungnya uji publik di Fakultas Hukum Uniska Senin (30/10) menurutnya Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga harus sejak dini diterapkan, karena dampak dari perceraian akan mengganggu perkembangan fisik dan psikis anak – anak, kemudian untuk Raperda Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal mulai sekarang wajib diatur setiap perusahaan yang berinvestasi tidak memprioritaskan pegawai luar daerah mengingat masih banyak lulusan terbaik yang bisa dijadikan tenaga kerja di Kota Banjarmasin.
Sementara itu yang memberikan saran untuk kedua Raperda itu merupakan Dosen Fakultas Hukum Uniska yakni Hanafi Arif dan Akhmad Munawar serta 50 mahasiswa, yang menambah masukan terkait isi kedua Raperda tersebut.(NHF/RDM)
Sementara itu yang memberikan saran untuk kedua Raperda itu merupakan Dosen Fakultas Hukum Uniska yakni Hanafi Arif dan Akhmad Munawar serta 50 mahasiswa, yang menambah masukan terkait isi kedua Raperda tersebut.(NHF/RDM)