Pelaksanaan Pilkada di Kalimantan Selatan, khususnya pemilihan Gubernur di tahun 2015 lalu, mendapat pujian dan apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Ketua KPU RI, Arif Budiman.
Arif Budiman yang kala itu masih menjabat sebagai Komisioner KPU mengaku mengikuti tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2015, mulai dari pendaftaran, pencalonan, pencoblosan hingga pengumunan hasil Pilkada oleh KPU Kalsel.
“Saya ingat betul, saya mengikuti tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkada di Kalsel pada waktu itu. Mulai dari pendaftaran, pengumuman para calon yang lolos, kampanye, pemungutan suara hingga pengumuman dan penetapan hasil Pilkada oleh KPU,” ujar Arif Budiman pada saat menyampaikan sambutan pada Pembukaan Bimbingan Teknis Terpadu ke-2 dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2018 di Golden Tulip, Banjarmasin, Rabu malam (25/10).
Artinya, semua pasangan calon beserta para simpatisannya menerima hasil yang diumumkan KPU, meski hasil tersebut bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena selisih suaranya di bawah satu persen. Dengan hasilnya, maka semua pihak dapat menerima pasangan H. Sahbirin Noor – Rudy Resnawan sebagai pemenang Pilkada Kalsel tahun 2015.
“Kita patut mengapresiasi, Pilkada di Kalsel berlangsung dengan lancar, hasilnya bisa diterima dengan baik oleh semua pihak dan tidak terjadi gugatan semua pihak,” puji Arif.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs Gusti Yanuar Noor Rifai MSi mengatakan bahwa pemilihan umum merupakan implementasi pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan memberikan hak kepada rakyat untuk berperan secara aktif, turut menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, Gubernur mengatakan pemerintah wajib menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum, sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, karena pada dasarnya pemilu merupakan sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat.
Gubernur berpesan agar memperhatikan penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur tiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Apalagi, bagi petugas penyelenggara pemilu.
“Saudara-saudara perlu menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu, sehingga kualitas pemilihan kepala daerah akan terus meningkat,” pesan gubernur.
Bimtek terpadu yang dilaksanakan pada 25 – 28 Oktober 2017 ini bertujuan memberi pemahaman tentang regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Sementara itu, Ketua KPUD Kalsel, Samahuddin Muharram, berterima kasih atas kepercayaan KPU yang menunjuk Kalimantan Selatan sebagai tempat pelaksanaan bimtek terpadi gelombang ke-2 ini. Ia berharap, kepercayaan ini dapat terus berlanjut untuk menjadi tuan rumah pada kegitan-kegiatan lainnya.
Setelah di Banjarmasin, selanjutnya Bimtek terpadu ini akan kembali dilaksanakan di Banda Aceh. Dalam pelaksanaan Bimtek Terpadu Gelombang ke-2 dihadiri sebanyak 226 komisioner maupun pegawai KPU dari delapan (8) provinsi di antaranya; Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bali, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan dan Maluku.
Bimtek ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPU RI Arif Budiman yang ditandai dengan pemukulan Gong. Turut hadir dalam bimtek ini Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali beserta anggota dan Komisoner KPU RI. Humasprov – Mc Kalsel / Fuz