Bangsa kita memiliki Rencana Aksi Nasional Hak asasi Manusia (RANHAM) yang mengandung konsep ideal, baik RANHAM Tahun 2011-2014 yang telah berakhir maupun konsep RANHAM Tahun 2015-2019 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015.
Hal ini dikemukakan Gubernur Kalimantan Selatan dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Dayeen pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan RANHAM yang bertempat di Ruang Rapat H. Maksid Kantor Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, Kamis (26/10).
“Berbagai upaya terus kita lakukan untuk mencapai pelaksanaan RANHAM dengan sebaik-baiknya karena pemenuhan dan penegakan HAM menjadi barometer dalam menjalin hubungan dengan dunia internasional” katanya.
Menurutnya, semakin tinggi tingkat penegakan HAM pada suatu negara, maka semakin tinggi pula keterbukaan negara – negara lain untuk bersahabat dan sebaliknya semakin rendah penegakan, perhatian dan kepedulian terhadap hak dasar manusia ,maka semakin rendah pula apresiasi negara lain untuk melakukan kontak di bidang sosial, politik maupun ekonomi.
“Oleh karena itu, kita sebagai bagian dari dunia internasional tidak mungkin untuk mengabaikan HAM itu, konsep HAM sangat sejalan dengan dasar negara kita yg sangat menghargai perbedaan tanpa membedakan budaya, adat istiadat, suku, agama maupun golongan” tuturnya.
Lebih jauh ia menjelaskan untuk memahami instrumen hukum kita dituntut untuk membuat rencana yang matang dalam menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM, sehingga keberhasilan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang HAM dapat tercapai dengan baik.
Dalam melaksanakan ketentuan HAM yang bersifat universal tentu tidak sedikit kendala dan permasalahan yang kita hadapi, baik karena faktor politik, agama, sosial, budaya maupun faktor – faktor lainnya.
“Tanpa pemahaman yang benar tentang HAM itu, sulit untuk mencapai RANHAM yang tepat dan sesuai dengan nilai – nilai yang ada didalamnya dan kita perlu memahami nilai – nilai HAM dan instrumen hukum yang berlaku di Indonesia khususnya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM” jelasnya.
Gubernur Kalsel juga menegaskan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM, instansi – instansi terkait serta para Bupati dan Walikota di Kalsel untuk segera melakukan langkah – langkah koordinasi sebagai upaya untuk memaksimalkan pelaksanaan agenda RANHAM Tahun 2015-2019.
Diharapkan Rakor ini sebagai pelaksanaan tahun ketiga RANHAM 2015-2019 bisa kita selenggarakan secara simultan, terkoordinasi dan sekaligus mampu mencapai sasaran – sasaran yang kita harapkan dan dapat melakukan langkah strategis dalam peningkatan kualitas kesadaran hukum, pemajuan dan perlindungan HAM bagi semua warga negara. MC Kalsel/Ar