Pelayanan Pencatatan Sipil di Kalsel Harus Dimaksimalkan Lagi

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalsel, Hermansyah Manaf mewakili Gubernur Prov. Kalsel menyampaikan sambutan tertulis sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pencatatan Sipil Dalam Rangka Upaya Pemerintah Daerah Mendukung Terlaksananya Program Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Se Kalsel di Aula Hotel G-Sign Banjarmasin, Senin (23/10) malam. MC Kalsel/tgh

Regulasi untuk melaksanakan penyempurnaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sudah disiapkan oleh pemerintah mulai dari perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 hingga terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang merupakan bagian dari pencatatan sipil.

Gubernur Kalimantan Selatan mengemukakan hal itu dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov.Kalsel, Hermansyah Manaf pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Kalsel di G’Sign Hotel Banjarmasin, Senin (23/10) malam.

Menurutnya, penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil memang tidak mudah dan sederhana karena administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan rangkaian kegiatan penataan, penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Pendayagunaan hasil dari administrasi kependudukan berdimensi sangat luas dan pelaksanaan agenda politik seperti pemilu eksekutif dan legislatif memerlukan data kependudukan.

“Untuk itu secara administrasi, data pencatatan sipil harus lengkap, akurat dan tepat. Database sistem informasi administrasi kependudukan harus benar – benar dikelola oleh orang – orang yang berkompeten dan pengelolaaan yang berdasarkan aturan perundang – undangan” ujarnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan untuk meningkatkan pelayanan pencatatan sipil itu perlu dukungan kita bersama. Sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel perlu dilakukan secara berkelanjutan. Ini penting untuk kita perhatikan karena tidak sedikit kegagalan dalam upaya perbaikan disebabkan oleh hambatan koordinasi secara kelembagaan maupun perorangan.

Berbagai sektor pelayanan yang terkait langsung dengan publik seperti pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil mendapat perhatian yang serius untuk dibenahi baik dari aspek regulasi, Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sarana dan prasarana termasuk membangun suatu sistem informasi terpadu yang kita kenal dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Di era reformasi sekarang ini bangsa kita terus melakukan upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di sektor pelayanan” ungkapnya.

Ia juga berpesan prinsip dasar pelayanan pencatatan sipil harus diperhatikan, pelayanan jangan berbelit -belit harus dipermudah dan dipercepat penyelesaiannya dan jangan sampai masyarakat malas berurusan dengan pencatatan sipil disebabkan oleh pelayanan kita yang tidak maksimal.

Melalui Rakor ini diharapkan agar hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan pencatatan sipil bisa di koordinasikan dengan baik dan harus ada langkah – langkah kedepan yang disepakati untuk menghadirkan pencatatan sipil yang lebih baik di Kalsel. MC Kalsel/Ar

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan