Biro Pemerintah Setda Provinsi Kalsel menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepala Daerah Se Kalimantan Selatan Tahun 2017 di Gedung Idham Chalid, Kawasan Perkantoran Pemprov. Kalsel, Banjarbaru, Rabu (18/10).
Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Kalsel, Akhmad Yani dalam laporannya mengatakan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah tentunya diperlukan kepercayaan hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah dengan penentuan batas daerah hal ini telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri no 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah pada pasal 25 ayat 2 disebutkan bahwa penyelesaian – penyelesain batas daerah antara Kab/Kota dalam satu Provinsi dilakukan oleh Gubernur.
“Dalam kesempatan kali ini juga alhmdulilah kita telah menyaksikan bersama penandatanganan kesepakatan batas daerah Kab. Banjar dengan Kab.Kotabaru serta serah terima Desa Gunung Hantalau Meratus Raya dari Kab.Tanbu ke Kab.Banjar,” ungkapnya.
Oleh karena itu proses selanjutnya akan disampaikan kepada menteri dalam negeri untuk penerbitan Permendagri batas kedua daerah, untuk itu kita patut memberikan apresiasi kepada Bupati dan Walikota yang telah menyelesaikan kesepakatan batas antar daerah.
“Rakor ini juga bertujuan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antara kepala daerah Provinsi dan Kab/Kota dalam rangka sinergitas kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta sebagai media informasi penting lainnya berkaitan pelaksanaan program pembangunan di Kalsel,” katanya.
Kegiatan rapat koodinasi kepala daerah se-Kalsel ini diikuti oleh Bupati/Walikota se-Kalsel, Kepala kesbangpol, Sekretaris DPRD, Kepala bagian pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalsel, Ketua KPU Prov. Kalsel, dan ketua Bawashul Prov. Kalsel, para Staf ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Kalsel, dan Kepala Biro Sekretarian Prov. Kalsel. (tgh)