Biro Pemerintah Setda Provinsi Kalsel menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepala Daerah Se Kalimantan Selatan Tahun 2017 di Gedung Idham Chalid, Kawasan Perkantoran Pemprov. Kalsel, Banjarbaru, Rabu (18/10).
Gubernur Provinsi Kalsel, H. Sahbirin Noor dalam sambutannya mengatakan Undang – undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah telah menegaskan bahwa pemerintah otonomi yang seluas – luasnya kepada daerah diarahkan agar daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,pemerataan, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
“Dengan demikian pemberian otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip Negara kesatuan, untuk itu kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan Nasional,” ucapnya.
Menurutnya beberapa materi utama yang akan disampaikan pada rakor kali ini antara lain terkait sosialisasi undang – undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan Menteri dalam negeri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya kita juga telah menyaksikan bersama pelaksanaan penandatanganan kesepakatan kepala daerah tentang mutasi Desa Gunung Hantalau Meratus Raya dari Kab. Tanbu ke Kab. Banjar, selain itu juga telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama batas daerah antara Kab. Banjar dengan Kab. Kotabaru.
“Kepada para Bupati yang telah melaksanakan kesepakatan saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya, semoga kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi dasar hukum penyelesaian permasalahan, serta dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lebih jauh dirinya mengatakan dalam waktu dekat akan menyusul satu kesepakatan batas daerah lagi, yaitu batas daerah Kabupaten HSS dengan Kabupaten HST serta pada saat ini kesepakatan tersebut sudah sampai pada penyusunan draf, dan insya allah dalam waktu satu bulan ke depan dapat kita sepakati.
“Kesepakatan ini dapat dijadikan motivasi bagi Kabupaten/Kota lainnya untuk segera mencapai kesepakatan batas daerah,” ungkapnya.
Hingga saat ini, untuk segmen batas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, kita telah berhasil menyelesaikan sebanyak 20 segmen batas daerah, dan total 26 segmen batas daerah atau sekitar 77 persen serta sisa 6 segmen batas daerah yang belum selesai dapat segera dituntaskan.
Saya juga berharap dukungan, bantuan, dan kerjasama dari para Bupati/Walikota untuk bersama – sama mendukung kegiatan penyelesaian batas daerah secara tuntas. (tgh)