Tingkat Penghuni kamar (TPK) hotel berbintang di Kalimantan Selatan pada bulan Agustus 2017 sebesar 51,88% , atau naik 1,05 poin dibanding TPK bulan juli 2017 yang hanya sebesar 50,83% . Dibandingkan dengan TPK bulan Agustus 2016 yang sebesar 46,25%, TPK bulan agustus 2017 naik sebesar 5,63 poin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan, Diah Utami pada kegiatan jumpa pers, di Kantor BPS Kalsel, Banjarbaru, Senin (2/10).
Menurutnya, dibandingkan dengan TPK pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu Juli 2016 yang sebesar 38,06% terjadi kenaikan sebesar 12,77 poin. Berdasarkan kalsifikasi hotel bintang, bulan Juli 2017, TPK tertinggi dicapai oleh kelompok hotel bintang 3 yaitu sebesar 61,61%, sedangkan TPK terendah dicapai oleh hotel bintang 1 sebesar 24,03%.
“Bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, klasifikasi hotel bintang 1 mengalami kenaikan TPK sebesar 8,63 poin, klasifikasi hotel bintang 3 naik sebesar 3,59 poin, sedangkan klasifikasi hotel bintang 4 turun 1,73 poin dan klasifikasi hotel bintang 2 turun sebesar 5,02 poin” jelas Diah.
Sementara itu, untuk TPK hotel non bintang Agustus 2017, Diah mengungkapkan juga Pada bulan Agustus 2017 terjadi sebaliknya jika dibandingkan dengan bulan Juli 2017. TPK Hotel non bintang pada bulan Agustus 2017 sebesar 29,53%, atau turun 1,02 poin dibandingkan TPK bulan Juli 2017 yang sebesar 30,55%. Dibandingkan dengan TPK pada periode yang sama tahun sebelumnya yaitu bulan agustus 2016 yang sebesar 30,28% , TPK bulan Agustus 2017 turun sebesar 0,75 poin.” pungkasnya. MC Kalsel/Scw