“DPRD Kalimantan Selatan menunda pembahasan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017. Di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Raperda tentang Pengelolaan Kelautan dan Perikanan.”
Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan – Rosehan Noor Bahri mengungkapkan permintaan itu disampaikan oleh Pemerintah Provinsi selaku pengusul Raperda. Penundaan disebabkan belum rampungnya proses harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov dan penyusunan naskah akademik oleh SOPD pemrakarsa Raperda. Untuk itu, ia meminta pihak eksekutif segera melengkapi berkas-berkas tersebut dalam 3 bulan ini agar nantinya dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018. Selain menunda pembahasan 5 Raperda usulan eksekutif, BP Perda DPRD Kalimantan Selatan juga melakukan penambahan 8 Raperda untuk dibahas sebelum akhir tahun. Di antaranya Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Hulu Migas dan Raperda tentang Revolusi Hijau yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi. Dengan penambahan tersebut, total Raperda yang dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun ini berjumlah 26 Raperda. (NRH/RDM)