Anak pasangan Romadhani dan Putri itu, pertama kalinya menghirup udara kota seribu sungai sekitar pukul 00.01, Minggu 24 September 2017.
Sesuai dengan program Pemko Banjarmasin Anak Lahir Akte Yes (ALAY) maka penyerahan Akte Kelahiran untuk anak yang diberi nama Shintia Putri, kemudian Kartu Keluarga Baru dan Kartu Identitas Anak (KIA), langsung diserahkan oleh Walikota Banjarmasin.
Bersama rombongan, orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu, mendatangi rumah Shintia Putri yang beralamat di Jalan Simpang Limau, nomor 05, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Romadhani dan Putri yang tidak mengira bakal kedatangan tamu istimewa, tentu saja terkejut. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pekerja lepas ini pun langsung menyambut kedatangan H. Ibnu Sina beserta rombongan.
“Karena Shintia Putri lahirnya bertepatan dengan hari jadi Kota Banjarmasin ke-491, hari Minggu tanggal 24 September 2017, jam 00.01, maka saya langsung menyerahkannya bersama Disdukcapil Kota Banjarmasin, serta Camat dan dan Lurah,” kata H. Ibnu Sina, Minggu (24/09).
Dijelaskannya, program ALAY, sebenarnya sudah dilaunching Pemko Banjarmasin sejak bulan September lalu dengan harapan semua anak yang lahir bisa langsung memiliki KIA. “Mudah-mudahan dengan adanya KIA, semua anak yang baru lahir punya identitas jelas, dan mudah-mudahan juga dengan adanya program ini akan memudahkan masyarakat dari sisi pelayanan publik,” ucapnya.
Tak hanya itu, H. Ibnu Sina kembali menjelaskan untuk lebih menjangkau pelayanan kepada masyarakat, sejak September 2017 ini Pemko kembali membuat Program Barataan Tuntung Basarah Lawan Lurah (Bauntung Batuah).
“Kami telah menyerahkan program ini ke Kelurahan, sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam pengurusan KIA. Mudah-mudahan diusia yang ke-491 Banjarmasin tambah Baiman, dan sungai-sungai bersih, dan jadi sungai terindah di Indonesia,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, H Khairul Saleh menjelaskan, program pembuatan Akte Kelahiran bagi anak baru lahir, pembuatan kartu KIA dan pembuatan Kartu Keluarga dengan program ALAY, berlaku untuk semua anak baru lahir di Kota Banjarmasin.
Karenanya, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk segera datang dan melaporkan anak baru lahir ke Disdukcapil. “Jadi semua anak baru lahir mulai dari tanggal 23 September 2017 pukul 20.00 Wita hingga waktu seterusnya, bisa datang dan melaporkannya ke Disdukcapil Kota Banjarmasin, kami akan segera membuatkan Akte Kelahiran bagi anak baru lahir, membuatan kartu KIA dan membuatkan Kartu Keluarganya yang baru,” pungkasnya. (humpro-bjm). MCKalsel/Scw