BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) akan memberlakukan absensi sidik jari wajib dilakukan tiga kali dalam satu harinya. Absensi tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2017.
“Absensi ini diberlakukan dalam rangka peningkatan disiplin dan memaksimalkan kinerja aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanbu, Ardiansyah, Selasa (26/9) di Batulicin.
Pemberlakukan absensi sidik jari wajib tiga kali diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu tentang pelaksanaan Absensi Sidik Jari Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam surat edaran itu, kata Ardiansyah, pegawai Pemkab Tanbu wajib absen sidik jari saat masuk kerja pagi, masuk kerja siang, dan pulang kerja. Dan apabila dilakukan hanya satu kali atau dua kali, maka dianggap tidak masuk kerja atau tanpa kabar.
“Harus ada kabar, setidaknya ada keterangan jika hanya absensi satu atau dua kali,” Ucap Ardiansyah, seraya mengatakan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka pengaturan jam kerja dilakukan oleh Kepala SKPD dengan mengedepankan aspek pelayanan.
Adapun pelaksanaan sidik jari tersebut yaitu, Senin sampai Kamis absensi masuk kerja pukul 07.00 sampai dengan 08.00 wita. Bila lewat jam 08.01 wita absensi tidak diterima. Sedangkan absensi masuk Siang pukul 13.00 sampai 13.30 wita. Lebih atau kurang dari jam yang ditentukan absensi tidak diterima.
Kemudian untuk absensi jam pulang kerja pukul 16.00 sampai 17.00 wita. Diatas pukul 17.00 wita absensi tidak diterima.
Kemudian untuk absensi masuk kerja pada hari Jumat diberlakukan pada pukul 07.00 sampai 07.30 wita. Absensi masuk siang pukul 13.00 sampai 14.00 wita. Sedangkan absensi pulang kerja pukul 16.00 sampai 17.00 wita. (Rel/MC.Tanbu)