BATULICIN – Dunia kesehatan di Indonesia beberapa hari ini dihebohkan oleh peredaran obat jenis PCC yang mengakibatkan puluhan anak di Kendari harus dilarikan ke rumah sakit, bahkan terakhir dikabarkan ada yang sampai meninggal dunia. Untuk diketahui oleh masyarakat, menurut keterangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bahwa obat jenis PCC ini telah dicabut izin edarnya sejak 2013.
Pemerintah bertindak sigap mengusut dan merespon kejadian ini. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk mengusut peredaran obat racikan jenis PCC atau Paracetamol Cafein Carisoprodol hingga ke seluruh pelosok Indonesia. Instruksi itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/9).
Bergerak cepat merespon kejadian tersebut, Dinas Kesehatan Tanah Bumbu (Dinkes Tanbu) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) kesejumlah Apotik dan Klinik yang tersebar di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Terkait hebohnya obat terlarang PCC tersebut maka Dinas Kesehatan melalui Bidang Kefarmasian melakukan sidak kesejumlah apotik dan klinik yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu” Sebut Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Dr. H.M. Damrah, S.Sos. M.si, Rabu (20/9) di Batulicin.
Sidak ini selain bertujuan untuk memantau ragam jenis obat yang diperdagangkan oleh Apotik kepada masyarakat yang harus sesuai izin edar dari BPOM dan perundangan yang berlaku, juga berusaha melacak peredaran dan penyalahgunaan obat keras yang saat ini menjadi pemberitaan di media massa yaitu PCC.
H.M. Damrah mengatakan, sidak kali ini, menggunakan metode yang berbeda dengan pembinaan toko obat atau apotik, karena jika ditemukan pelanggaran pada apotik maupun klinik, maka temuan akan dilaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Tanah Bumbu, Vonny Rosalina, S.Farm.Apt,mengatakan hari pertama sidak, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh apotik dan klinik di wilayah kerjanya terkait administrasi dan pelanggaran pengedaran dan juga tidak ditemukan obat jenis PCC, vaksin palsu, dan obat yang dapat merugikan kesehatan masyarakat Tanah Bumbu.
Agar efektif, sidak ini dilaksanakan secara bertahap dan dilakukan secara acak ke Apotik-apotik yang tersebar di Tanah Bumbu dan klinik-klinik swasta yang mengelola sistim kefarmasian secara mandiri.
“Sidak ini juga sebagai bentuk sosialisi bagi pengelola apotik dan klinik yang ada agar melaksanakan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Tanah Bumbu,” pungkasnya. (Rel/DinkesTanbu/MC.Tanbu)