“Merebaknya kasus penyalahgunaan obat daftar G jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol–(PCC) yang menyebabkan puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara harus dirawat secara intensif, membuat Balai Besar Badan POM di Banjarmasin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan illegal.”
Terlebih obat tersebut telah dilarang untuk diedarkan secara luas, baik melalui apotek maupun resep pemberian dokter. Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Sapari di Hotel Swissbell, Selasa (19/9/2017) mengatakan PCC yang digunakan di Kendari dan juga ditemukan di Papua, sebenarnya tidak berbeda dengan obat jenis Carnophen yang marak disalahgunakan di Kalimantan Selatan. Mengingat adanya persamaan kandungan obat dan efek halusinasi yang ditimbulkan oleh penggunaan obat yang melebihi dosis. Kendati tidak ditemukan di Banjarmasin dan sekitarnya, namun BPOM di Banjarmasin tetap mengetatkan pengawasan untuk menghindari meluasnya penggunaan Carnophen dan obat daftar G lainnya di kalangan masyarakat. Berdasarkan pemeriksaan, puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara mengalami kejang-kejang dan halusinasi hebat pasca mengonsumsi obat penenang jenis PCC. Bahkan satu orang di antaranya meninggal dunia akibat overdosis dan beberapa orang lainnya harus dirawat di ruang isolasi karena parahnya kondisi mental yang dialami. Obat berbentuk tablet itu awalnya didapatkan dari seorang oknum Ibu Rumah Tangga yang saat ini telah diamankan oleh aparat keamanan setempat. (NRH/RDM)