Banjarmasin, Humas Info_Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara pada 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalsel.Melalui Instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi untuk menindaklanjuti arahan yang disampaikan Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I, Nugroho beberapa waktu lalu.
“Dengan kesiagapan dalam setiap serah terima regu pengamanan, diharapkan jajaran pemgamanan melaksanakan tugas dengan tertib dan bertanggung jawab dan untuk dilaksanakan dengan berkesinambungan agar menjadi pembiasaan dan menjadi sistem yang kuat dalam pengamanan.”Tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi.Senin (04/09) Pagi, saat memantau laporan yang diterima langsung melalui aplikasi WhatsApp.
Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarkatan, Anas Saeful Anwar menambahkan, “Untuk membentuk disiplin petugas dengan poin pentingnya yaitu anggota regu yang diganti tetap standby pada pos jaganya masing-masing atau serah terimanya di tempat pos masing-masing dan yang mewakili regu jaga yang diganti hanya komandan, wakil komandan, perwakilan P2U dan regu pengganti harus full team.” Tambahnya.
Sebagai standar operasional prosedur (SOP) pada UPT Pemasyarakatan dilakukan apel serah terima regu jaga dan briefing sebagai ‘Back to basic’ dimana Regu yang diganti untuk tidak meninggalkan pos jaganya dan Regu yang digantikan hanya Komandan jaga serta perwakilan Penjaga Pintu Utama (P2U) sesuai dengan SOP yang ada sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna H Laoly, menyampaikan tantangan yang harus dan sedang dihadapi oleh Kemenkumham memiliki intensitas yang tinggi, di mana prasarana yang terbatas, blok hunian yang terbatas sedangkan kriminalitas semakin meningkat. Maka dari itu diperlukan kepiawaian, profesionalitas serta pendidikan dan pelatihan dari segala unsur yang berkaitan dengan pengamanan Lapas.”Untuk menggunakan dan memanfaatkan sarana-sarana yang disediakan oleh negara guna melengkapi kekurangan SDM di Lapas. Selain itu petugas P2U harus bertanggung jawab dalam melakukan segala sesuatu sesuai dengan SOP yang sudah ada, juga menjadi perintah khusus yang disampaikan dalam arahan tersebut. Jangan ada lagi kesalahan yang disebabkan oleh pelanggaran SOP, hal ini untuk meminimalisir segala tindakan penyelewengan di dalam lapas atau rutan”.Dalam arahan saat pebukaaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengamanan Kepala Regu dan P2U Pada Lapas dan Rutan di Indonesia hari Senin 20 Maret 2017 lalu.
Sementera itu seluruh UPT Pemasyarkatan di Kalsel telah melaksanakan instruksi dengan mengisi secara rutin Buku Apel Penghuni, Ekspirasi, Klaper, Jurnal/Tambah Kurang dan membuat laporan piket kontrol beserta foto dan videonya.(humas kanwil)