Rapat paripurna yang diselenggarakan di DPRD Prov Kalimantan Selatan, Selasa (29/8), turut berhadir Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Rudi Resnawan untuk mengikuti agenda pengambilan keputusan DPRD Prov Kalsel terhadap Raperda tentang Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2017, penyerahan hasil reses masa sidang II dan penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun sidang 2017.
Dengan persetujuan rancangan peraturan daerah ini memberi makna dan arti penting bahwa pemerintahan daerah bersama-sama dengan DPRD kembali dapat menyelesaikan salah satu tugas dalam rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Segala dinamika yang berkembang selama proses pembahasan rancangan peraturan daearah ini hendaknya dapat diambil hikmahnya, karena banyak hal yang timbul dan berkembang dalam pembahasan tersebut semuanya mengarah kepada terpenuhinya tuntutan kebutuhan daerah masyarakat kalimantan Selatan, maupun terpenuhinya tuntutan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, karena adanya saling pengertian dan kesadaran yang mendalam, kerjasama yang harmonis, serta keselarasan pandang antara pihak eksekutif dan legislatif, maka berbagai hal yang berkembang dan timbul dalam proses pembahasan telah dapat dirumuskan dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang arif dan langkah-langkah yang bijaksana atas rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2017 ini.
untuk menetapkan suatu rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, terlebih lagi peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen penting kebijakan publik dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Mc Kalsel/Rns