Rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan, Selasa (29/8/ 2017) resmi mensahkan ranperda APBD perubahan tahun 2017 menjadi peraturan daerah nomor 56 tahun 2017. Pengesahan dilakukan setelah DPRD Kalimantan Selatan menyatakan setuju terhadap ranperda APBD perubahan tahun 2017 yang diajukan pemerintah provinsi pada rapat paripurna pekan lalu, tepatnya Selasa – 22 Agustus 2017. Selanjutnya perda yang sudah disahkan ini masih harus menjalani konsultasi ditingkat kementrian dalam negeri, sebelum dapat diterapkan atau dimanfaatkan.
Dalam laporannya, anggota badan anggaran DPRD Kalsel, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah Provinsi yang dapat meningkatkan besaran APBD perubahan 2017, hingga 9,37 persen dibanding APBD murni tahun 2017. Sehingga APBD perubahan tahun 2017 ditetapkan sebesar 6,380 triliun rupiah. Meski begitu pemerintah Provinsi tetap diingatkan, agar dapat memanfaatkan anggaran tersebut dengan bijak, mengingat masa penggunaan anggaran yang cukup pendek. Yakni sekitar 4 bulan saja, terhitung mulai September 2017 hingga Desember 2017.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur, Rudy Resnawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada DPRD Kalsel, yang sudah bekerjasama baik dengan pemerintah Provinsi, terkait pengesahan RAPBD perubahan tahun 2017. Lebih lanjut Rudy Resnawan memastikan, pihak eksekutif akan memperhatikan masukan dan saran dari anggota dewan, terkait penggunaan APBD perubahan tahun 2017 nantinya.
Selain mengagendakan penyampaian keputusan DPRD Kalsel terhadap RAPBDP tahun 2017, rapat paripurna kali ini juga berisi kegiatan penyerahan hasil reses masa sidang 2, serta penutupan masa sidang 2 dan pembukaan masa sidang 3 tahun 2017. (RIW/RDM)