Mendengar istilah “ Kampung ″, kesan yang muncul dalam fikiran kita pasti akan tertuju pada suatu tempat hunian dari sekumpulan orang atau keluarga dengan segala keterbelakangan, keterbatasan, tertinggal, kolot, kumuh, terpencil, dan beberapa sebutan lainnya yang terkait dengan kampung. Memang tidak dapat kita pungkiri, bahwa kampung sangat identik dengan istilah-istilah seperti itu, begitu juga halnya dengan istilah Kampung KB yang akhir-akhir ini menjadi icon yang cukup popular, tidak hanya dikalangan para pengelola program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga ( KKB-PK ) dalam hal ini BkkbN, akan tetapi juga banyak diperbincangkan oleh lembaga-lembaga Departemen ataupun non Departemen, mulai dari tingkat daerah sampai ketingkat Pusat.
Sejak Kampung KB ini dicanangkan oleh Presiden RI, Ir.Joko Widodo pada bulan Januari 2016, bahwa Kampung KB ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat mulai dari kalangan bawah, menengah sampai kepada masyarakat kalangan atas, tulisan-tulisan mengenai kampung KB banyak mengisi kolom-kolom pemberitaan di media massa (surat kabar, majalah, tabloid) dan menjadi pemberitaan yang cukup hangat dan populer di media-media elektronik.
Lantas kenapa Kampung KB ini dibentuk, ada beberapa hal yang melatar belakanginya, yaitu, Program KB tidak lagi bergema dan terdengar gaungnya seperti pada era Orde Baru, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sector terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas, penguatan program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat, mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia yang tertuang dalam Nawacita terutama agenda prioritas ke-3 “ memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” serta agenda prioritas ke-5 “meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia”, mengangkat dan menggairahkan kembali program KB guna menyongsong tercapainya bonus demografi yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2010 – 2030.
Secara umum maksud dan tujuan dibentuknya Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB ini dibentuk selain untuk meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
Pada dasarnya ada tiga hal pokok yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai syarat dibentuknya Kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu tersedianya data kependudukan yang akurat, dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Dalam memilih atau menentukan wilayah yang akan dijadikan lokasi Kampung KB ada tiga kriteria yang dipakai, yaitu :
a. Kriteria utama : yang mencakup dua hal: (1) Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS 1 tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada, (2) jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.
b. Kriteria wilayah: yang mencakup 10 kategori wilayah (dipilih salah satu) : (1) Kumuh, (2) Pesisir, (3) Daerah Aliran Sungai (DAS), (4) Bantaran Kereta Api, (5) Kawasan Miskin (termasuk Miskin Perkotaan), (6) Terpencil, (7) Perbatasan, (8) Kawasan Industri, (9) Kawasan Wisata, (10) Padat Penduduk. Selanjutnya dalam menentukan criteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembentukan Kampung KB dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh criteria yang ada.
c. Kriteria Khusus : yang mencakup 5 hal, yaitu : (1) kriteria data di mana setiap RT/RW memiliki Data dan Peta Keluarga, (2) kriteria kependudukan di mana angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah, (3) kriteria program KB di mana peserta KB Aktif dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan serta tingkat unmet need lebih tinggi dari rata-rata tingkat desa/kelurahan, (4) kriteria program pembangunan keluarga di mana partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui PIK-R masih rendah, (5) kriteria program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman dan lingkungan, dan masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan perkembangan.
Sasaran kegiatan yang merupakan subyek dan obyek dalam pelaksanaan kegiatan operasional pada Kampung KB selain keluarga. PUS, lansia, dan remaja juga keluarga yang memiliki balita, keluarga yang memiliki remaja dan keluarga yang memiliki lansia. Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, Ketua RT, PKB, Petugas lapangan sektor terkait, TP PKK, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini PPKBD dan Sub PPKBD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokohagamat, tokoh pemuda serta kader pembangunan lainnya.
Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekan kewenangan kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk tidak memfokuskan hanya pada masalah Pengendalian Penduduk saja namun masalah Pembangunan Keluarga juga harus mendapatkan perhatian.
Karena itu, dalam rangka penguatan program KKBPK tahun 2015-2019, BKKBN diharapkan dapat menyusun suatu kegiatan yang dapat memperkuat upaya pencapaian target atau sasaran yang secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu, maka untuk menjawab tantangan tersebut digagaslah program Kampung KB.
Melalui wadah Kampung KB ini nantinya diharapkan pelaksanaan program KKBPK dan program-program pembangunan lainnya dapat berjalan secara terpadu dan bersamaan. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Agenda Prioritas Pembangunan terutama agenda prioritas ke-3 yaitu “ Memulai pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Oleh karena itu cukup beralasan apabila pembangunan kependudukan dimulai dari wilayah-wilayah pinggiran yaitu kampung, karena kampung merupakan cikal bakal terbentuknya desa, dan apabila pembangunan pada seluruh kampung maju, maka desa pun akan maju, apabila seluruh desa maju maka sudah barang tentu Negara pun akan menjadi maju.
Walaupun pembentukan Kampung KB diamanatkan kepada BkkbN, akan tetapi pada prinsipnya Kampung KB merupakan perwujudan dari sinergi antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mitra kerja, dan pemangku kepentingan, serta tidak ketinggalan partisipasi langsung masyarakat setempat. Hal ini sesuai dengan definisi dari Kampung KB itu sendiri yaitu ”satuan wilayah setingkat RW, dusun, atau yang setara, yang memiliki kriteria tertentu, di mana terdapat keterpaduan Program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis ‟. Jadi Kampung KB sebenarnya dirancang sebagai upaya membumikan, mengangkat kembali, merevitalisasi program KKBPK guna mendekatkan akses pelayanan kepada keluarga dan masyarakat dalam upaya mengaktualisasikan dan mengaflikasikan 8 (delapan) fungsi keluarga secara utuh dalam masyarakat. Dengan demikian kegiatan yang dilakukan pada Kampung KB tidak hanya identik dengan penggunaan dan pemasangan kontrasepsi, akan tetapi merupakan sebuah program pembangunan terpadu dan terintegrasi dengan berbagai program pembangunan lainnya, sehingga wadah Kampung KB ini dapat kita jadikan sebagai wahana pemberdayaan masyarakat melalui berbagai macam program yang mengarah pada upaya merubah sikap, prilaku dan cara berfikir ( mindset ) masyarakat kearah yang lebih baik, sehingga kampung yang tadinya tertinggal dan terbelakang dapat sejajar dengan kampung-kampung lainnya, masyarakat yang tadinya tidak memiliki kegiatan dapat bergabung dengan poktan-poktan yang ada, keluarga yang tadinya tidak memiliki usaha dapat bergabung menjadi anggota UPPKS yang ada.
Dengan ini diharapkan setelah Menjadikan Desa Belayung baru menjadi Kampung KB sebagai wahana pemberdayaan masyarakat bukanlah sesuatu yang mustahil, dan untuk mewujudkan harapan tersebut tidak cukup hanya dengan membuat kesepakatan atau komitmen diatas kertas, namun perlu ketekunan, kesabaran, kebersamaan serta kerja keras yang diaplikasikan dalam wujud nyata, lebih-lebih membangun masyarakat pinggiran. Tapi dengan kebersamaan pasti semuanya akan lebih mudah diatasi, karena membangun masyarakat dari pinggiran bukanlah semata-mata harapan, melainkan lebih kepada bagaimana memposisikan Program KB sebagai upaya membangun kesejahteraan dengan prioritas masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dari pemerintah. Inilah wujud dari revolusi mental untuk mempersiapkan generasi muda sehingga bisa menikmati bonus demografi dengan dukungan sumber daya manusia berkualitas. Namun sumber daya manusia yang berkualitas hanya mungkin tercipta apabila ada kompetensi, ada pembinaanyang sungguh-sungguh, dan Kampung KB inilah yang diharapkan dapat menjadi wahana untuk hal tersebut. MC Kalsel/Scw