Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik

Siswansyah (berdiri di mimbar) menyampaikan jawaban Gubernur Kalsel terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang pengelolaan sumber daya genetik di ruang rapat paripurna DPRD Prov Kalsel, Selasa(15/8). Mc Kalsel/Rns

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mendengarkan pendapat Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Kalsel tentang pengelolaan sumber daya genetik di ruang rapat paripurna DPRD Prov Kalsel yang disampaikan oleh Assisten Pemerintahan, Siswansyah, Selasa (15/8).

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Siswansyah menyampaikan, bahwa bila derah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan, negara telah memberikan hak kepada daerah itu untuk membuat produk hukum daerah sebagai pedoman untuk melaksanakannya.

Selain berdasarkan adanya kewenangan, pembentukan regulasi di daerah juga dapat dilakukan atas perintah perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal itu dinyatakan oleh undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, dinyatakan bahwa penguasaan negara atas sumber daya genetik dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintahan daerah Provinsi, atau pemerintahan daerah Kabupaten/Kota berdasarkan sebaran asli geografis sumber daya genetik yang bersangkutan.

“Dengan mengacu pada ketentuan dalam undang-undang, maka telah jelas bagi kita dasar pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut. Dan kami menyatakan mendukung sepenuhnya terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah tentnag pengelolaan sumber daya genetik” tutupnya. Mc kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan