Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kalsel, H. Muhamimin sebagai Wakil Ketua DPRD Prov Kalimantan Selatan membacakan jawaban DPRD Prov Kalsel terhadap pendapat Gubernur atas rancangan peraturan daerah inisiatif dewan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang dalam hal ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kalsel, Abd Harris Makkie
DPRD Prov Kalsel sepakat dengan Gubernur bahwa perkembangan ketatanegaraan serta perundang-undangan harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam suatu negara maupun masyarakat.
Dengan disampaikannya raperda inisiatif dewan, selain merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus segera ditindaklanjuti sebagai payung hukum, Raperda ini juga sebuah keniscayaan sebagai lembaga.
Materi dalam peraturan pemerintah hendaknya dibuat secara rinci sesuai konteks dan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD agar aplikasi dilapangan selaras dan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, ujar poltisi dari PDIP tersebut.
Pengaturan tersebut terkait dengan tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan, pengelolaan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
“Besarnya tunjangan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomr 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Semoga membawa implikasi yang positif baik kinerja kami sebagai wakil rakyat dan partner pemerintah Provinsi Kalimantan selatan agar secara bersama-sama memajukan pembangunan dibumi lambung mangkurat” ujarnya menutup pembacaan pendapat tersebut. Mc Kalsel/Rns