Sehubungan dengan pelaksanaan hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, Wakil Gubernur menghimbau kepada semua Pimpinan SOPD/Unit Kerja untuk memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum dan setelah pelaksanaan cuti bersama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur yang mengimbau pemimpin instansi pemerintah tidak memberikan cuti tambahan, sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah.
Dikutip dari Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor 800/1154-HKP.1/BKD, Senin (12/6), bahwa ketidakhadiran sebelum dan setelah pelaksanaan Cuti Bersama yaitu pada 23 Juni 2017 dan sejak 3 Juli 2017 dan seterusnya, merupakan pelanggaran disiplin, kecuali yang bersangkutan sedang sakit atau alasan lain yang sangat penting/mendesak, jelas dan sah.
Karenanya, kepada masing-masing Pemimpin SOPD/Unit Kerja diminta untuk melakukan pemantauan kehadiran pegawai sebelum dan sesudah Cuti Bersama dalam rangka penegakan disiplin. Bagi mereka yang mangkir/bolos dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi SOPD/Unit Kerja yang bertugas/berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, maka Pimpinan SOPD/Unit Kerja yang bersangkutan dapat mengatur penugasan pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, Senin (12/6).
Rudy berpesan selama libur panjang terutama hari terakhir masuk kerja 23 Juni 2017, agar memperhatikan penggunaan listrik (alat-alat yang menggunakan aliran listrik apabila tidak digunakan agar aliran listriknya dimastikan/diputuskan), tetap menjaga dan memelihara keamanan dan kebersihan kantor.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa laporan hasil pemantauan akan menjadi penilaian Gubernur terhadap Pimpinan SOPD/Unit Kerja dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing. (Dha)