Di Provinsi Kalsel ada beberapa kawasan ekonomi khusus diantaranya Batu Licin, Jorong yang telah menjadi bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel dan mekar putih yang baru saja ekspos beberapa waktu lalu.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, Nafarin pada Rapat Koordinasi Promosi Investasi se-Kalsel, Banjarbaru, Rabu (19/4).
Nafarin juga mengatakan ada beberapa sektor yang berpotensi untuk bisa dijual ke investor diantaranya, sektor perikanan dan kelautan, sektor peternakan, sektor energi terbarukan menggunakan kincir angin sebagai penghasil tenaga listrik, dan sektor ikan air tawar.
“Potensi-potensi tersebut kami promosikan melalui event-event yang dilaksanakan oleh DPMPTSP, seperti belum lama ini, salah satu staf kami pergi ke Batam untuk mempromosikan hal tersebut dan ada investor yang berminat” ujar Nafarin.
Terkait dengan sektor energi terbarukan menggunakan kincir angin, Nafarin mengungkapkan bahwa masih memerlukan beberapa kajian dan sudah ada investor dari salah satu anak perusahaan Prancis yang melirik sektor ini.
“Kincir Angin tersebut berada di Kabupaten Tanah Laut, kedepannya kincir angin ini akan digunakan sebagai alternatif energi terbaru menggantikan batu bara yang selama ini kita pakai sebagai bahan energi, berbeda dengan batu bara yang menghasilkan emisi, kincir angin ini sudah ramah lingkungan” ungkapnya.
Lebih jauh Nafarin menuturkan, pada tahun 2017 DPMPTSP Kalsel menargetkan investasi di Kalsel mencapai Rp 10,9 Triliun, berbeda pada tahun 2016 DPMPTSP Kalsel menargetkan sekitar Rp 11 Triliun, namun yang terealisasikan hanya sekitar Rp 9 triliun lebih saja.
“Kemungkinan karena kondisi ekonomi kita masih belum stabil, pada tahun 2012 pertumbuhan ekonomi Kalsel dari 6 persen turun terus hingga tahun 2015, dan pada tahun 2016 terjadi kenaikan sekitar 4,38 persen” tuturnya.
Sementara itu terkait dengan pelayanan perizinan, Nafarin menjelaskan bahwa DPMPTSP Kalsel sudah memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat, selain itu DPMPTSP juga berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan perizinan yang diajukan oleh masyarakat.
“Pelayanan perizinan yang diberikan DPMPTSP Kalsel ada yang satu hari sudah selesai (One Day Service), tetapi juga ada yang memerlukan waktu karena banyak dokumen atau persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon” terangnya.
Pada tahun 2017 DPMPTSP Kalsel akan meluncurkan pelayanan perizinan secara online, namun hal ini masih dalam tahap persiapan software atau aplikasinya yang bekerja sama dengan Provinsi Jawa Barat.
“Terkait dengan pelayanan online ini hanya beberapa perizinan saja yang bisa dilakukan secara online, dan untuk tema dari pelayanan online ini masih menunggu arahan dari Gubernur yang nantinya akan melaunching pelayanan perizinan online DPMPTSP Kalsel ini” pungkasnya. MC Kalsel/Jml