[Foto] Penertiban PKL di Trikora Banjarbaru

Sabtu (4/2) jam 14.00 Wita, Plt Kasat Pol PP Kota Banjarbaru, melalui Kasi Operasional dan Pengendalian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota Satpol PP, memerintahkan untuk menertibkan beberapa PKL yang berjualan di bahu jalan Trikora, depan RS Idaman Banjarbaru. Pedagang telah melanggar Perda No. 6 tahun 2014 pasal 12 Kota Banjarbaru tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahwa ” setiap orang dilarang berjualan di trotoar atau bahu jalan, jalur hijau taman atau fasilitas umum lainnya terkecuali di lokasi tertentu yang telah di izinkan Walikota sebagai tempat usaha bagi PKL”. Pedagang telah diberikan somasi melalui surat pernyataan dan bersedia berpindah dengan batas waktu yang telah ditentukan.(scw)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan