Guna mensinkronisasikan data ketersediaan Pendataan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Dalam Pelaksanaan PSU Perumahan dan Permukiman di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan rakor ini dibuka secara resmi oleh Kadisperkim Kalsel, Mursyidah Aminy melalui Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Permukiman, M. Yasin Toyib.
Dalam sambutan Yasin mengatakan, kebutuhan PSU permukiman seperti jalan, drainase, air bersih, listrik, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata permukiman yang berkualitas.
“Pemenuhan PSU pada perumahan, bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan sehat serta menjamin kepastian bermukim,” kata Yasin, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2011
tentang perumahan dan kawasan permukiman, bahwa pemerintah dapat memberikan kemudahan bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR dalam bentuk pemberian prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pemberian bantuan pembangunan PSU secara efisien, efektif, dan akuntabel, sebagaimana telah diatur pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus, yang mengakomodir seluruh kebijakan mengenai bantuan pembangunan perumahan termasuk bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Untuk itu, persoalan perumahan dan permukiman, sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman.
“Perkembangan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin kompleks, diperlukan pengaturan dan penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Panitia Pelaksana, Misna Uttri Wiharti mengatakan tujuan kegiatan agar setiap OPD yang melaksanakan urusan wajib bidang perumahan dan kawasan permukiman, mendapatkan pemahaman terhadap peraturan-peraturan terkait pelaksanaan petunjuk teknis tentang tata cara pengusulan dan pelaksanaan bantuan pembangunan PSU perumahan kepada Kabupaten/kota.
“Jadi diharapkan setiap OPD dapat melaksanakan urusan wajib bidang perumahan dan kawasan permukiman,” tuturnya. MC Kalsel/tgh/ARH