Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kalsel bersama Dispar kabupaten/kota menyepakati penyesuian Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
Kepala Dispar Kalsel, Muhammad Syarifuddin mengatakan, kesepakatan penyesuian Perda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Teknis Dispar Kalsel dengan Dispar kabupaten/kota pada bulan Maret lalu.
“Dari hasil Rapat Koordinasi Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif se-Kalsel pada Maret lalu, telah disepakati menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Rencana induk pembangunan pariwisata daerah, dimana masing-masing kabupaten/kota akan memberikan data destinasi wisata unggulan sebanyak tiga buah memprioritaskan pariwisata berbasis ekonomi kreatif,” kata Syarifuddin, Banjarmasin, Senin (10/4/2023).
Syarifuddin menambahkan, data destinasi wisata unggulan tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk akselerasi pengembangan sektor wisata dan ekonomi kreatif di Banua.
“Semoga dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan khususnya di sektor pariwisata dapat tercipta keselarasan dan sinergitas percepatan pembangunan Kepariwisataan di Banua,” pungkasnya. MC Kalsel/Jml