Penyaluran KUR di Kalsel pada Januari Capai Dua Miliar Lebih

Kepala Kanwil DJPb Kalsel Sulaimansyah. MC Kalsel/Rns

Pada Januari 2023, jumlah penyaluran KUR di Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai Rp2,4 miliar untuk 14 debitur. Rendahnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Januari 2023 disebabkan perbankan masih menunggu terbitnya peraturan yang menjadi pedoman penyaluran KUR di 2023.

Kepala Kanwil DJPb Kalsel Sulaimansyah, saat ditemui menjelaskan, pedoman terkait penyaluran KUR diatur melalui Permenko Bidang Perekonomian No 1 Tahun 2023 yang diundangkan pada 27 Januari 2023.

“Beberapa poin perubahan terkait penyaluran KUR di 2023 adalah perubahan kebijakan mengenai pengenaan suku bunga bagi debitur baru dan debitur existing, pengenaan sanksi bagi perbankan yang mengenakan agunan tambahan bagi debitur super mikro dan mikro (pinjaman sampai dengan Rp100 juta),” kata Sulaimansyah, Banjarmasin, Kamis (9/3/2023).

Untuk penyaluran UMi di Kalsel per 31 Januari 2023, dikatakan Sulaimansyah sebesar Rp969 juta yang diberikan kepada 265 debitur.

“Banjarbaru menjadi kota dengan penyaluran UMi tertinggi di Kalsel pada Januari 2023 dengan penyaluran sebesar Rp194 juta atau 20,01 persen dari total penyaluran kepada 49 debitur. Sektor perdagangan mendominasi penyaluran UMi di Kalsel sebesar 70,91 persen atau mencapai Rp687,4 juta,” ucap Sulaimansyah.

Selain itu, Sulaimansyah juga mengingatkan kepada masyarakat Kalsel agar Lapor SPT Tahunan wajib dilakukan Badan paling lambat 30 April 2023 dan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 untuk melaporkan kewajiban pajaknya dengan telah menghitung kredit pajaknya dan membayar kekurangannya.

“Hal tersebut adalah bentuk deklarasi bahwa telah memenuhi kewajiban pajaknya serta menyerahkan untuk diawasi oleh administrator pajak,” kata Sulaimansyah.

Ditambahkan Sulaimansyah, terkait isu strategis lainnya yaitu Pemadanan NIK-NPWP merupakan langkah untuk memperluas basis pajak, sebagaimana kebijakan nasional dalam menjelang satu data Indonesia dan mendukung transparansi pemerintahan, reformasi pajak menempatkan perlakuan NIK sebagai NPWP yang telah diamanahkan dari UU.

“Menjelang administrasi Core Tax System, tahun ini di 2023 mulai dilaksanakan pemadanan NIK-NPWP. Diamanahkan menurut UU bahwa data itu bersifat pribadi, selain pemadanan dilakukan secara sistem melalui Dukcapil, pemadanan juga dilakukan manual oleh wajib pajak pada aplikasi DJP Online dengan memeriksa kembali apakah NIK masing-masing wajib pajak sudah tercantum secara valid pada aplikasi (NIK, nama, tanggal lahir, dan alamat),” kata Sulaimansyah. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai