Perkumpulan organisasi perusahaan alat-alat kesehatan dan laboratorium (Gakeslab) Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (SDAK) Banjarmasin.
“Gakeslab memiliki tanggung jawab agar perusahaan lokal memiliki kesamaan pengetahuan dan kemampuan standar operasional CDAKB dengan perusahaan nasional,” kata Ketua Gakeslab Indonesia Provinsi Kalsel, Yadi Sitiadi, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, pelatihan CDAKB merupakan program kerja Gakeslab Kalselteng untuk meningkatkan kompetensi para pemilik perusahaan peralatan kesehatan sesuai dengan permenkes no 4 tahun 2014.
“Diharapkan dengan pelatihan ini mereka dapat meningkatkan tata kelola cara pendistribusian alat kesehatan yang baik sesuai kewenangan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian terkait PJT, dengan adanya pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan skill dan kompetensinya selaku penanggung jawab teknis alat kesehatan di perusahaan. Nantinya para PJT ini, setelah mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat sebagai regulasi dalam penanganan pendistribusian alat kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Akhmad Yani mengatakan berdasarkan data Penyaluran Alat Kesehatan (PAK) hingga 16 September 2022 pusat, sebanyak 49 yang tersebar di Kota Banjarmasin 39, Kabupaten Banjar 5 dan Kota Banjarbaru 5. Sedangkan PAK Cabang ada 25 PAK dengan rincian Kota Banjarmasin 12, Kabupaten Banjar 11 dan Kota Banjarbaru 2.
Oleh karena itu, CDAKB digunakan pemerintah dalam pemberian sertifikasi terhadap PAK cabang yang melakukan regiatan distribusi alat kesehatan, sesuai ketentuan peraturan kesehatan berdasarkan perundang undangan.
“CDAKB memberikan panduan bagi organisasi PAK termasuk di dalamnya kegiatan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan dan pendistribusian,” kata Yani.
Menurutnya, permenkes no 4 Tahun 2014, alat kesehatan yang masuk dalam kategori wajib CDAKB adalah alkes elektromedik radiasi, elektromedik non radiasi, alkes non elektromedik steril, elektromedik non steril dan alkes diagnostik in-vitro.
Kemudian permenkes tersebut juga membuat persyaratan sistem CDAKB dengan lengkap, yaitu harus mempunyai sistem manajemen mutu, ada bukti pengelolaan sumber daya personil, memliki bangunan dan fasilitas yang sesuai dengan
cara distribusi alat kesehatan yang baik, mempunyai sistem penyimpanan dan penanganan persediaan yang baik, mampu telusur produk, penanganan keluhan pelanggan, penanganan tindakan perbaikan keamanan di lapangan / field safety corrective action (fsca), memiliki sistem pengembalian/ retur alat kesehatan, memiliki sistem mekanisme pemusnahan alat kesehatan, identifikasi alat kesehatan ilegal dan tidak memnuhi persyaratan, audit internal, kaji ulang manajemen, bukti pengendalian aktifitas pihak ketiga (outsource activity).
Untuk diketahui sertifikasi pelatihan CDAKB akan diterbitkan oleh Kemenkes RI dan Gakeslab Pusat, serta kegiatan diikuti 65 orang dari CDAKB teknis sekitar 35 orang terus PJT 30 orang dan dilaksanakan selama 4 hari. MC Kalsel/tgh