Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Kasel melaksanakan penegakan hukum (razia) angkutan orang dan angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah perbatasan dengan Kalimantan Tengah (Kalteng), diikuti tim terpadu Dishub Kapuas, Dishub Palangkaraya dan BPTD Kalteng.
“Pelaksanaan penegakan hukum berfokus pada angkutan orang atau travel tanpa izin, hasilnya terjaring 4 buah unit mobil penindakan, dan pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang sebanyak 29 kendaraan,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kalsel, Muhammad Arief, Banjarmasin, Jumat (18/3/2022).
Arief mengatakan, selain karena muatan yang tidak sesuai aturan, penindakan juga dilakukan bagi pengendara yang tidak tertib administrasi.
“Ada juga pelanggaran tidak menggunakan surat izin kendaraan atau masa surat izin kendaraan tidak berlaku,” ujar Arief.
Oleh karena itu, para pengendara yang terjaring penegakkan hukum gabungan ini diberikan sanksi berupa penilangan.
“Yang melanggar kelebihan muatan dan dokumen kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum dilakukan penilangan yang nanti putusan sanksi ada dipengadilan,” ujar Arief. MC Kalsel/scw