Dinas PMD Kalsel Dorong Transformasi Pengelola DBM Menjadi BUMDESMA

Suasana Rapat Koordinasi terkait Peleburan Eks PNPM menjadi BUMDESMA, Banjarbaru, Kamis (24/2/2022). Dinas PMD Kalsel/dok

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong transformasi pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Pembentukan BUMDESMA merupakan amanat dari Pasal 73 PP 11/2021 tentang BUMDesa, bahwa pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUMDESMA dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA.

Kepala Dinas PMD Kalsel, Zulkifli, mengatakan proses transformasi menjadi BUMDESMA membutuhkan waktu dan proses panjang, serta perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, seperti Inspektorat dan kabupaten.

“Keberadaan BUMDESMA sangat penting, mengingat itu amanat dari Undang -Undang Cipta Kerja dan memberikan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat. BUMDESMA menjamin keberlanjutan dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan PMD melalui proses pengambilan keputusan Musyawarah Antar Desa (MAD) dan tata kelola BUMDESMA yang transparan dan akuntabel,” kata Zulkifli pada Rapat Koordinasi Peleburan Eks PNPM menjadi BUMDESMA, di Banjarbaru, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan inventarisasi Dinas PMD Kalsel, dari total 111 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) se-Kalsel yang menangani dana bersama masyarakat, 41 UPK belum siap berubah menjadi BUMDESMA. Sementara, semua UPK juga belum menjalani audit keuangan dan sebagian besar belum melakukan MAD.

“UPK yang siap beralih menjadi BUMDESMA yaitu Kotabaru dari total 21 UPK, semuanya menyatakan siap meski belum menyelenggarakan MAD dan mengaudit keuangannya. Sedangkan yang belum siap sama sekali yaitu Banjar dari total 12 UPK yang aktif, dua vakum dan sisanya menyatakan belum siap bertransformasi ke BUMDESMA dan dananya sudah habis,” ujar Zulkifli.

Dikatakan Zulkifli, kabupaten belum mendapat penjelasan terkait indikator keuangan sehat atau tidak sehat.

“Permasalahan yang spesifik adalah tentang kriteria keuangan sehat atau tidak, dan yang menjadi penentu kesiapan peleburan menjadi BUMDESMA itu keuangannya sehat, maka proses transformasi bisa dilanjutkan. UPK yang keuangannya tidak sehat, tidak bisa diteruskan prosesnya menjadi BUMDESMA,” tutur Zulkifli.

Zulkifli pun mengatakan audit keuangan adalah salah satu penyebab ketidaksiapan UPK menjadi BUMDESMA. Oleh karena itu, Dinas PMD Kalsel akan segera berkoordinasi dengan Kemendesa PTT untuk mencari solusi.

“Kami secepatnya akan akan berkonsultasi dengan Kemendesa PDTT agar segera ada solusinya,” tukas Zulkifli. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai