Dalam rangka mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel menggelar jumpa pers tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah mengatakan UMP pada tahun 2022 ini telah dibuat dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 bahwa UMP Kalimantan Selatan naik menjadi Rp2.906.473,32,” ucapnya, Banjarmasin, Jumat (19/11/2021).
Sebelumnya, pada tahun 2021 UMP sekitar Rp2.877.177,93. Jadi di tahun ini ada kenaikan sebanyak Rp29.000.
“Kenaikan ini mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sekitar 1,01 Persen di setiap Provinsi dan Kalsel peringkat ke 14 tertinggi untuk kenaikan UMP di seluruh indonesia ,” ungkapnya.
Meski kenaikannya hanya 1,01 Persen pada tahun 2022, Siswansyah meminta masyarakat agar memaklumi kenaikan tersebut.
“Percayalah kami tetap berada di sisi tenaga kerja atau buruh, tetapi dalam hal penetapan kali ini, kita juga harus memahami kondisi terlebih di masa pandemi kini,” tuturnya.
Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Provinsi Kalsel tahun 2022 sebagaimana yang sudah ditetapkan.
“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” tegasnya.
Keputusan Gubernur ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022. MC Kalsel/usu