Dinas PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Standar Analisasi Harga Satuan Pekerjaan

Dinas PUPR Kalsel melalui Bidang Bina Marga mengadakan Sosialisasi Standar Analisasi Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bina Marga 2018 revisi 2 di Hotel Berbintang Banjarbaru, Senin (8/11/2021). MC Kalsel/tgh

Dalam membuat perhitungan pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan diperlukan pengetahuan, wawasan dan perspektif yang sama antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi agar didapatkan hasil perhitungan yang efektif, efisien dan akuntabel.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dinas PUPR Kalsel melalui Bidang Bina Marga mengadakan Sosialisasi Standar Analisasi Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bina Marga 2018 revisi 2 di Hotel Berbintang, Banjarbaru.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan kegiatan Sosialisasi Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bina Marga 2018 Revisi 2 dalam rangka pembinaan ke Kabupaten/Kota terkait spesifikasi teknis tindaklanjut program penyelenggaraan jalan, penyusunan rencana, kebijakan, strategi pengembangan jaringan jalan serta perencanaan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan bidang bina marga.

“Jadi tujuannya untuk memberikan informasi tentang spesifikasi teknis jalan dan jembatan 2018 revisi 2 sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR nomor 16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 oktober 2020 yang lalu,” kata Roy, Senin (8/11/2021).

Ia berharap Kabupaten/Kota yang membidangi Bina Marga dapat memahami dan mengimplementasikan spesifikasi teknis 2018 revisi 2 dan dapat melaksanakan tender lelang dengan spesifikasi dan analisa harga satuan yang terbaru.

“Diharapkan Kabupaten/Kota dapat menerapkan berdasarkan revisi 2 dalam melaksanakan tender lelang pekerjaan jalan dan jembatan berdasarkan AHSP,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kalsel, Isma Agrianti mengharapkan pihaknya di bidang Bina Marga maupun Dinas PUPR Kabupaten/Kota dapat mengimplementasikan spek teknis 2018 revisi 2 mengenai AHSP. Dimana nantinya pada pelekatan tender, hari dan harga analisa standar yang sudah dilaksanakan harus berpedoman pada spesifikasi teknis Kementetian PUPR RI.

“Jadi diharapkan dapat meimplementasikan dengan baik berdasarkan ketentuan oleh Pemerintah pusat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut diselenggarakan selama tiga hari terhitung dari tanggal 8-10 November 2021 dengan jumlah peserta 60 orang. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai