KPU Provinsi Kalsel melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalsel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, Jajaran Forkopimda, perwakilan dari KPU Kabupaten/kota yang melaksanalan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan pada hari ini merupakan rapat pleno terakhir untuk penghitungan suara. “Hari ini kita laksanakan rekapitulasi tingkat Provinsi setelah melalui PSU dan rekap tingkat Kabupaten/Kota yang berjalan dari siang hingga sore,” kata, Banjarmasin, Kamis (17/6/2021).
Setelah dilakukan rekapitulasi, KPU Kalsel telah menetapkan hasil pemilihan suara dari calon Gubernur dan calon wakil Gubernur .
“Untuk hasil suara yang diperoleh Paslon 01 sebanyak 872.123 suara dan Paslon 02 sebanyak 831.178 suara dengan selisih suara sekitar 2,34%,” ujarnya.
Sarmuji juga menegaskan apabila nantinya ada proses gugatan di Mahkamah Konstitusi maka pihaknya sudah mempunyai dasar dengan berita acara yang telah dibuat.
“Apabila dalam 3X24 jam masa kerja tidak ada gugatan, maka kita akan melakukan penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih tahun 2020,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, menghimbau kepada masyarakat untuk bersyukur dengan pengumuman hasil PSU dan harus menerima siapa yang nantinya akan terpilih.
“Tentu saja siapapun yang terpilih, kita dukung agar melanjutkan kepemimpinan di banua dalam rangka melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” tuturnya.
Selain itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian SK menambahkan apabila PSU telah berakhir, agar masing-masing paslon bisa saling menghargai.
“Ini sudah tahap akhir, jadi siapa saja yang menang kita hargai dan yang kalah kita hormati. Kalsel sudah kondusif, jadi diminta untuk hentikan opini yang meresahkan warga,” ujar Supian. MC Kalsel/usu