Menyikapi surat edaran Menteri Agama yang mengizinkan penyelenggaraan salat Idulfitri dengan memperhatikan protokol kesehatan dan zonasi wilayah, Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, mengimbau penyelenggara untuk menyediakan masker.
“Kita minta kepada remaja masjid, LSM, serta penggiat kesehatan agar menyediakan masker di tempat salat Idulfitri. Kepada Pemda juga diminta untuk siapkan masker pada pelaksanaan shalat Idulfitri serta setelah salat langsung kembali kerumah masing-masing tisak usah melakukan kerumunan,” kata Safrizal, usai menghadiri aksi sosial “LAPOR! Berbagi untuk Teman Disabilitas, Kabupaten Banjar, Senin (10/5/2021).
Safrizal pun menekankan, salat Idulfitri di tempat ibadah ditiadakan bagi wilayah berzona merah.
Untuk level makro, pada minggu lalu Kalsel termasuk dalam zonasi orange dan kuning, dengan 11 wilayah zonasi orange dan 2 zonasi kuning. Nantinya, pihaknya akan mengevaluasi kembali daerah mana saja yang secara makro masuk zona merah.
“Sementara, zona mikro berdasarkan Inmendagri nomor 10, daerah mikro yang merah semua aktivitas ditiadakan yang berpotensi mengumpulkan massa seperti di RT, kelurahan atau desa. Sedangkan, mikro dengan zonasi merah harus menutup kegiatan publik,” tegas Safrizal.
Safrizal pun berharap masyarakat dapat mematuhi aturan, agar pelaksanaan salat Idulfitri bisa berjalan lancar dan minim potensi terpapar COVID-19. MC Kalsel/Rns