Nilai Tukar Petani (NTP) Kalimantan Selatan pada bulan Desember 2020 mencapai 105,37 atau naik 1,78 persen dibanding NTP pada bulan November 2020 sebesar 103,53.
“Hal itu disebabkan indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 2,08 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani (Ib) hanya naik sebesar 0,30 persen. Dimana indeks konsumsi rumah tangga naik 0,36 persen dan indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) naik 0,14 persen,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik Kalimantan Selatan, Moh Edy Mahmud, Banjarbaru, Senin (4/1/2021).
Kemudian, Edy juga menyebutkan rata-rata harga gabah kualitas Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani naik 2,17 persen, dari Rp5.500,43 per Kilogram pada bulan November 2020 menjadi Rp5.619,59 per Kilogram pada bulan Desember 2020.
“Sedangkan, harga gabah di tingkat penggilingan naik dua persen dari Rp5.598,95 per Kilogram di bulan November 2020 menjadi Rp5.711,04 per Kilogram di bulan Desember 2020,” kata Edy. MC Kalsel/scw